Perjalanan Kasus Kematian 3 St.Bernard       (2 komentar)

13 Agustus 2012 - 23:30

 

GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMILIK PLANET PET SHOP TERKAIT KEMATIAN TIGA EKOR ANJING ST. BERNARD TELAH MEMASUKI TAHAP AKHIR PEMBUKTIAN

Jakarta, 11 Agustus 2012 – Pemeriksaan persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Christina selaku pemilik tiga ekor anjing St. Bernard yang mati akibat proses pemindahan (relokasi) yang dinilai tidak layak telah memasuki tahap akhir pembuktian. Christina telah mengajukan bukti‐bukti tertulis, termasuk hasil visum ketiga anjing tersebut, serta ahli di bidang kedokteran hewan Prof. Dr. drh. Ida Tjahajati, MS. di hadapan persidangan untuk mendukung dalil‐dalilnya dalam gugatan. Johannes Indrajaya, pemilik Planet Pet Shop, selaku Tergugat juga telah mengajukan bukti‐bukti tertulis dan saksi‐saksi.

Setelah tahap pembuktian selesai, para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulannya masing‐masing. Baru setelah itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Diperkirakan tahap pembuktian akan selesai minggu depan, tepat sebelum libur panjang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa putusan atas gugatan yang terdaftar sebagai Perkara No. 420/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST pada tanggal 18 Oktober 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru akan dijatuhkan setelah Agustus 2012.

Putusan terhadap Perkara No. 420/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST tentu akan menjadi suatu “landmark decision”, karena merupakan kasus hukum pertama terkait perlindungan terhadap hak‐ hak hewan di Indonesia yang sampai ke ranah pengadilan. Dalam memperjuangkan tujuan mulia ini, Christina memperoleh dukungan dari aktivis‐aktivis dan organisasi‐organisasi yang bergerak di bidang advokasi perlindungan hak‐hak hewan, salah satunya adalah yayasan kesejateraan hewan FaunaWelfare. Christina juga memperoleh bantuan hukum secara cuma‐cuma (pro bono) dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm (dahulu Lubis, Santosa & Maulana Law Offices).

LATAR BELAKANG
Christina adalah seorang pencinta anjing yang berniat untuk memberikan lingkungan hidup yang lebih nyaman untuk keempat anjing St. Bernard kesayangannya dengan memindahkan mereka dari Jakarta ke kennel Great Apollo di Klaten, Yogyakarta. Kondisi alam di daerah pedesaan yang sejuk tentu akan lebih sesuai dengan karakter anjing‐anjing kesayangannya. Namun ternyata niat tersebut akhirnya berbuah kesedihan yang mendalam bagi Christina. Pada Sabtu, 5 Februari 2011, Christina mendapati 3 (tiga) dari 4 (empat) anjingnya kesayangannya sudah tak bernyawa lagi akibat perbuatan pemilik toko hewan peliharaan ternama yang dipercaya untuk melakukan proses pemindahan (relokasi).

Tragedi tersebut bermula pada saat Christina mempercayakan pemindahan keempat anjing kesayangannya tersebut kepada salah satu toko hewan peliharaan ternama di Gajah Mada Plaza, Planet Pet Shop, milik Johannes atas rekomendasi seorang kawan. Pada Jumat, 4 Februari 2011, Johannes mendatangi rumah sewaan Christina untuk mengambil 4 (empat) ekor anjing St. Bernard milik Christina yang akan dipindahkan. Christina, yang saat itu sedang berada di kantor, meminta kepada salah satu asisten rumah tangganya untuk menemui serta mendampingi Johannes selama proses penempatan anjing‐anjing tersebut ke dalam kandang. Pada saat itu Johannes hanya menyiapkan 2 (dua) kandang ukuran P5 (panjang: 94 cm, lebar: 66 cm, Tinggi: 87 cm) dan memaksakan untuk menempatkan 2 (dua) ekor anjing St. Bernard ke dalam masing‐masing kandang. Padahal, rata‐rata ukuran setiap ekor anjing St. Bernard milik Christina adalah ± Panjang: 80‐90 cm, lebar: 30‐35 cm dan Tinggi: 72‐83 cm. Lebih parahnya lagi, ternyata Johannes dengan sadar telah melakban kandang‐kandang dengan alasan mencegah supaya anjing‐anjing itu keluar dari tempatnya.

Selanjutnya, Johannes, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Christina, menyewa jasa ekspedisi PT Herona Express untuk memindahkan keempat anjing tersebut dari Jakarta ke Yogyakarta dengan menggunakan kereta. Selain merekatkan lakban pada kedua kandang, Johannes juga tidak menyediakan makan maupun minum kepada 4 (empat) anjing‐anjing tersebut. Padahal proses pengandangan yang tidak layak tersebut memakan waktu ± 15 jam dari Jakarta hingga akhirnya sampai di Yogyakarta. Perbuatannya tersebut tentu mengakibatkan dampak negatif terhadap kondisi kesehatan dan ketahanan tubuh dari keempat anjing St. Bernard tersebut.

Pada Sabtu, 5 Februari 2011, Christina menerima kabar tidak terduga dari pemilik kennel yang hendak menjemput anjing‐anjingnya di Stasiun Yogyakarta: 3 (tiga) dari 4 (empat) anjing St. Bernard kesayangannya sudah tak bernyawa. Sedangkan, 1 (satu) ekor dalam keadaan kritis. Berdasarkan hasil visum Dokter Hewan Ratna Nugraheni, diketahui penyebab dari kematian 3 (tiga) anjingnya tersebut adalah hypoksia (kekurangan oksigen). Hal ini terlihat dari kondisi mengenaskan ketiga anjing tersebut yang mengalami paru‐paru pecah.

Awalnya Christina berupaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada Johannes secara kekeluargaan. Namun, Johannes tidak menunjukkan itikad baik dengan terus berdalih bahwa kematian anjing‐anjing milik Christina bukan kesalahannya. Atas dasar itulah, Christina akhirnya memutuskan untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Johannes.

Dalam gugatannya tersebut, Christina mendalilkan bahwa perbuatan Johannes yang melakukan pemindahan keempat anjing kesayangannya secara tidak layak merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Selain itu, perbuatan Johannes juga melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b jis. huruf d dan huruf g Undang‐undang No. 18 tahun 2009 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 Kitab Undang‐undang Hukum Pidana. Berdasarkan dalil‐dalilnya tersebut, Christina mengajukan tuntutan kerugian materil sebesar Rp. 90.000.000,‐ (sembilan puluh juta rupiah), yang merupakan harga 3 (tiga) ekor anjing St. Bernard (harga seekor anjing St. Bernard ditaksir senilai Rp. 30.000.000,‐ (tiga puluh juta rupiah)). Selain itu, Christina juga menuntut kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,‐ (satu miliar rupiah) karena mengalami stress atau kondisi bathin yang tertekan akibat kematian anjing‐anjing kesayangannya yang hampir selalu menemani dirinya setiap hari. Sebagaimana telah dinyatakan secara eksplisit di dalam gugatan, Christina akan menyumbangkan ganti rugi materil dan immateril yang diterimanya kepada yayasan‐yayasan yang bergerak di bidang kepedulian hewan di Indonesia. Hal ini untuk membantu upaya tercapainya kesejahteraan hewan, khususnya hewan peliharaan, di Indonesia.

Contact Information: Artha Tan
FaunaWelfare
0812 123 7337 [email protected]

 


Mau lihat photo-photo acara tersebut, Klik Disini... ^^

Download Materi Konferensi Pers, klik disini


 

 

 

Bookmark Kirim ke teman Versi cetak Komentar
Penilaian Saya:  
Komentar Saya:

Artikel Selanjutnya:

A Beer For A Stray

 Suara Kita Terkini

OPEN ADOPT ANJING MIX BREED GRATISOPEN ADOPT ANJING MIX BREED GRATIS
Gregory Samuel Harianja - 21 Maret 2024 - 22:03

OPEN ADOPT ANJING MIX BREED IMUTOPEN ADOPT ANJING MIX BREED IMUT
Gregory Samuel Harianja - 21 Maret 2024 - 21:56

Open Adopt FreeOpen Adopt Free
Ricky Onesimus - 19 Maret 2024 - 20:44

OPEN ADOPT FREE PUPPY MIX TERIEROPEN ADOPT FREE PUPPY MIX TERIER
Caca - 19 Maret 2024 - 10:38

FREE ADOPT ANJINGFREE ADOPT ANJING
Julio - 15 Maret 2024 - 15:23

Hibah Anjing DachsunHibah Anjing Dachsun
Marcelina - 15 Maret 2024 - 11:38

Anjing Mix BreedAnjing Mix Breed
Puji Santoso - 13 Maret 2024 - 16:30

ADOPSI PUPPY MIX TERIERADOPSI PUPPY MIX TERIER
Caca - 13 Maret 2024 - 11:22

Open Adopt Sepasang Border Collie DewasaOpen Adopt Sepasang Border Collie Dewasa
Toho - 11 Maret 2024 - 13:20

Mencari Lowongan PekerjaanMencari Lowongan Pekerjaan
Arta Syhary Agyl - 10 Maret 2024 - 19:45

Loker Kennel Boy And Dog WalkerLoker Kennel Boy And Dog Walker
Rendy Pratama - 04 Maret 2024 - 12:44

Open Adopsi Anjing Mix YorkshireOpen Adopsi Anjing Mix Yorkshire
Ferdinand Leonardi - 03 Maret 2024 - 12:20