Sejarah Ringkas Berdirinya PERKIN

01 November 2005 - 01:18

Didirikan pada tanggal 17 Maret 1922 oleh penggemar anjing trah di kota Sukabumi-Jawa Barat dengan menggunakan nama NEDERLANSCH INDISCHE KINOLOGI VEREENINGING disingkat menjadi N.I.K.V. yang pada saat itu berkedudukan dikota Sukabumi dan disahkan sebagai Badan Hukum oleh Pemerintahan Hindia Belanda, sesuai dengan daftar keputusannya pada tanggal 22 juni 1922 dengan Nomor 79.

Kemudian pada tanggal 16 juli 1930 sesuai dengan daftar keputusan dengan Nomor 23, tempat dan kedudukan Perkumpulan dipindahkan dari kota Sukabumi ke Jakarta (Batavia) dan disahkan oleh Pemerintahan Hindia Belanda.

Sehubungan dengan jangka waktu perkumpulan tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 29 tahun, maka perpanjangan waktu tersebut telah dimintakan dan telah disahkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mana sesuai dengan daftar keputusannya pada tanggal 29 April 1982 dengan Nomor 30.

Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perkumpulan telah diselenggarakan oleh MUSYAWARAH NASIONAL yang khusus diadakan untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal 26 September 1981 di kota Semarang - Jawa Tengah. Dimana perubahan atas Anggaran Dasar tersebut, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan daftar keputusannya pada tanggal 23 Oktober 1982 dengan Nomor 02-1962-HT.0106. TH.82 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 02 November 1982 dangan Nomor 88 tambahan pada Nomor 14 yang ada dalam Anggaran Dasar tersebut, antara lain diteteapkan :

- Nama Perkumpulan : Perkumpulan Kinologi Indonesia disingkat PERKIN

- Berkedudukan : di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

- Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan lamanya.

- Perkumpulan berazazkan "PANCASILA" dan "UNDANG-UNDANG DASAR 1945"

- Maksud dan tujuan dari Perkumpulan adalah :

* Memajukan Kinologi Indonesia.

* Melindungi, mengembangkan dan membina kemurnian anjing-anjing trah dalam menjaga kelestariannya.

* Mendaya gunakan seluas mungkin anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat serta ketertiban dan keamanan umum.

* Meningkatkan keakraban hubungan yang saling memberikan manfaat antara manusia dengan anjing atas dasar kasih sayang.

- Usaha-usaha perkumpulan dalam mencapai maksud dan tujuannya dengan upaya :

* Memperluas pengetahuan tentang kinologi dan mengembangkan mutu, jenis serta ciri-ciri dari berbagai anjing trah.

* Memudahkan pembiakan anjing-anjing trah dengan jalan memberikan penerangan/pemberitaan kepada anggota.

* Menyelanggarakan pameran dan pertandingan ketangkasan anjing trah.

* Menyelengarakan pendaftaran dan pencatatan anjing trah serta pencatatan pemacakan dan kelahiran berikut pengeluaran silsilah.

* Menjalin hubungan keakraban antara para anggota yang memiliki anjing trah yang satu jenis serta dengan memiliki anjing trah yang berlainan jenis.

* Mengadakan dan memelihara hubungan dengan kerjasama dalam arti kata seluas-luasnya dengan instansi-instansi resmi dan perkumpulan-perkumpulan peranjingan diluar negeri. Demikian dalam melaksanakan usaha -usahanya tersebut, perkumpulan tidak mencari keuntungan komersil.

Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannya pada tanggal 30 Desember 1964 dengan Nomor SK.85/MP/1964. telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah (terlampir fotokopi SK.85/MP/1964). Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannya pada tanggal 30 Desember 1964 dengan Nomor SK.85/MP/1964. telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah (terlampir fotokopi SK.85/MP/1964).

Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannya pada tanggal 30 Desember 1964 dengan Nomor SK.85/MP/1964. telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah (terlampir fotokopi SK.85/MP/1964). Pada tanggal 02 Agustus 1986 di Derektorat Jendral Peternakan, Jl. Salemba Raya No.16, Jakarta, telah berlangsung MUSYAWARAH NASIONAL untuk persatuan antara IPARI (Ikatan Penggemar Anjing Ras Indonesia) dan PERKIN, yang melahirkan adanya satu wadah trah di Indonesia, yaitu PERKIN.

Keterangan :

- Persatuan tersebut diatas didasari atas perlunya satu club Nasional didalam dunia peranjingan di Indonesia demi peningkatan mutu anjing.

- Dan berkat pembinaan dan pengarahan dari Direktur Jendral Peternakan R.I. yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Drh. Daman Daniwidjaya beserta staffnya, pada tanggal 02 Agustus 1986 telah berhasil diselenggarakan MUSYAWARAH NASIONAL Persatuan PERKIN - IPARI sehingga tercapainya Persatuan Organisasi peranjingan dalam satu wadah perkumpulan yaitu PERKIN.

- Dari pelaksanaan MUNAS PERSATUAN tersebut telah dihasilkan bebrapa keputusan maupun kesepakatan bersama antara lain : Silsilah-silsilah IPARI sesudah tanggal 01 September 1986 TIDAK DIAKUI lagi (penerbitan/pengeluaran).

Sehubunga dengan terjadinya PERSATUAN tersebut, Dirjen Peternakan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 383/TN.120/Kpts/DJP/DEPTAN/87, tertanggal 13 Juli 1987, tentang : Petunjuk pengeluaran silsilah Anjing trah. Surat Keputusan ini dimaksud untuk meningkatkan pelaksanaan SK Menteri Pertanian Nomor 85/MP/1964 tertanggal 30 desember 1964.

Keanggotaan PERKIN didalam asosiasi tingkat International untuk Anjing Trah yaitu FEDERATION CYNOLOYQUE INTERNATIONAL (FCI) yang pada saat itu berkedudukan di Europe (Belgia) sampai kini. Sebagian besar Negara-negara didunia ini menjadi anggotanya (lihat lampiran FCI) dan syukur bahwa PERKIN sejak masih bernama N.I.K.V sudah menjadi anggotanya dan berlangsung hingga kini.

Dan pada tahun 1980 dikawasan Asia terbentuk pula suatu Assosiasi Anjing Trah tingkat Asia, yang bernama ASIA KENNEL UNION dan berkedudukan di Jepang. Tidak ketinggalan pula PERKIN menjadi anggotanya, dan anggota-anggota yang lainnya adalah Jepang, Taiwan, Korea, Philipina, India, Sri Langka, Thailand, Malaysia, Singapore, Guinea, termasuk Indonesia. Baik F.C.I maupun A.K.U mempunyai ketentuan yang sama tentang keanggotaanya, yaitu yang bisa menjadi anggotanya hanyalah Perkumpulan Anjing Trah yang tentunya diakui Sah oleh Pemerintahan negaranya masing-masing.

Contoh :

Untuk Republik Indonesia adalah PERKIN, dan masalahnya tidak lain karena menyangkut kemurnian Trah. Dengan demikian Trah-trah hasil Indonesia seperti Anjing Trah Kintamani, Tengger dan sebagainya hanyalah dapat dibakukan menjdi Anjing Trah dengan melalui PERKIN dan dibawa kehadapan forum International, yaitu F.C.I.

Salah satu program kerja PERKIN yang kini sedang dalam proses adalah membakukan Anjing Asli Indonesia yaitu Anjing Kintamani dari Bali menjadi Anjing Trah untuk memperoleh pengakuan dan disahkan sebagai Anjing Trah Indonesia oleh F.C.I (bekerjasama dengan P.D.H.I cabang Bali).

Demikianlah sejarah ringkas mengenai asal mula berdirinya PERKIN hingga saat ini. Marilah kita menjaga PERKIN tercinta ini bersama-sama. Hilangkan permusuhan diantara sesama penggemar anjing trah ini dan sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk membangun PERKIN menjadi lebih baik.

Bookmark Kirim ke teman Versi cetak

Artikel Sebelumnya:

Masa Libur Lebaran PERKIN

 Suara Kita Terkini

Anjing HilangAnjing Hilang
Betty - 11 November 2025 - 14:27

Adopsi Anjing Mix *zuAdopsi Anjing Mix *zu
Epin - 26 Oktober 2025 - 00:26

KehilanganKehilangan
Hary - 25 Oktober 2025 - 07:26

Adopsi Anjing Maltese Mix JantanAdopsi Anjing Maltese Mix Jantan
Andini - 18 Oktober 2025 - 07:56

Dicari Kennel Girl & Beberes Rumah Menginap Jakarta
Angeline - 12 Oktober 2025 - 08:34

Open AdoptionOpen Adoption
Alexandra - 30 September 2025 - 00:47

Anjing HilangAnjing Hilang
Bagus Prakoso - 29 September 2025 - 23:33

Dicari Kennel Boy Untuk Jakarta SelatanDicari Kennel Boy Untuk Jakarta Selatan
Fau - 28 September 2025 - 21:22

ADOPSI ANAK ANJINGADOPSI ANAK ANJING
Tirza Jermias - 25 September 2025 - 18:51

Dicari Kennel Boy
Fau - 24 September 2025 - 14:04

FREE ADOPSI ANAK ANJINGFREE ADOPSI ANAK ANJING
Fransisca - 19 September 2025 - 06:32

Adopsi AnjingAdopsi Anjing
Handriko - 10 September 2025 - 17:23