Syarat Pelihara Anjing Di Kota Bekasi     (0 komentar)

28 September 2017 - 00:14

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Fatia Sriwijayanti, mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi tidak melarang warganya memiliki hewan peliharaan. Asalkan, harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi.

Fatia mengatakan, aturan memiliki hewan peliharaan tertuang dalam SK Wali Kota No 43 Tahun 2002 tentang tata cara penertiban dan pemeliharaan hewan peliharaan anjing di Kota Bekasi.

Berdasarkan aturan itu, syarat utama yang harus diperhatikan adalah anjing harus dipelihara dan dirawat dengan baik. Kemudian, anjing harus dikandangkan di rumah.

"Apabila anjing akan ke luar rumah, anjing harus diikat agar tidak meresahkan warga," ujar Fatia saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).


Menurut dia, tujuan peraturan tersebut adalah untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan sekitar warga yang memiliki hewan peliharaan. Adapun hewan yang tidak diikat saat di luar rumah dikategorikan sebagai anjing liar.

"Jadi gini, kalau anjing diliarkan (tidak diikat) itu disebut anjing liar. Kalau anjing liar berarti harus dieliminasi dengan dimusnahkan," kata Fatia.

Fatia mengatakan, anjing liar akan dikarantina atau dimusnahkan dengan cara diberikan racun yang tidak menyakiti anjing tersebut.

Dengan demikian, Fatia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan warga untuk memiliki hewan peliharaan seperti anjing, asalkan memenuhi syarat yang ada.

Sebelumnya, beredar surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengurus RT 02 RW 07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Isi surat tersebut merupakan peringatan terakhir kepada warga untuk tidak memelihara anjing.

Berikut isi surat tersebut:

"Dengan hormat, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita sehari-hari.

Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak Pak RW dan Pak Lurah tgl 17 September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir, mohon untuk tidak memelihara binatang anjing tanpa syarat apapun di lingkungan RT 002.

Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih".

Sumber berita : http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/27/06202821/boleh-pelihara-anjing-di-kota-bekasi-tapi-ada-syaratnya






 



Bookmark Kirim ke teman Versi cetak Komentar
Penilaian Saya:  
Komentar Saya:

 Suara Kita Terkini

Adopsi Anjing Maltese Mix JantanAdopsi Anjing Maltese Mix Jantan
Andini - 18 Oktober 2025 - 07:56

Dicari Kennel Girl & Beberes Rumah Menginap Jakarta
Angeline - 12 Oktober 2025 - 08:34

Open AdoptionOpen Adoption
Alexandra - 30 September 2025 - 00:47

Anjing HilangAnjing Hilang
Bagus Prakoso - 29 September 2025 - 23:33

Dicari Kennel Boy Untuk Jakarta SelatanDicari Kennel Boy Untuk Jakarta Selatan
Fau - 28 September 2025 - 21:22

ADOPSI ANAK ANJINGADOPSI ANAK ANJING
Tirza Jermias - 25 September 2025 - 18:51

Dicari Kennel Boy
Fau - 24 September 2025 - 14:04

FREE ADOPSI ANAK ANJINGFREE ADOPSI ANAK ANJING
Fransisca - 19 September 2025 - 06:32

Adopsi AnjingAdopsi Anjing
Handriko - 10 September 2025 - 17:23

Anak Anjing Mencari AdopterAnak Anjing Mencari Adopter
Vania - 08 September 2025 - 17:11

Open Adopt Anjing MixOpen Adopt Anjing Mix
Devi - 28 Agustus 2025 - 10:54

Cari Adopter Mix Daschund/tekelCari Adopter Mix Daschund/tekel
Fani - 20 Agustus 2025 - 13:50