Syarat Pelihara Anjing Di Kota Bekasi     (0 komentar)

28 September 2017 - 00:14

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Fatia Sriwijayanti, mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi tidak melarang warganya memiliki hewan peliharaan. Asalkan, harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi.

Fatia mengatakan, aturan memiliki hewan peliharaan tertuang dalam SK Wali Kota No 43 Tahun 2002 tentang tata cara penertiban dan pemeliharaan hewan peliharaan anjing di Kota Bekasi.

Berdasarkan aturan itu, syarat utama yang harus diperhatikan adalah anjing harus dipelihara dan dirawat dengan baik. Kemudian, anjing harus dikandangkan di rumah.

"Apabila anjing akan ke luar rumah, anjing harus diikat agar tidak meresahkan warga," ujar Fatia saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).


Menurut dia, tujuan peraturan tersebut adalah untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan sekitar warga yang memiliki hewan peliharaan. Adapun hewan yang tidak diikat saat di luar rumah dikategorikan sebagai anjing liar.

"Jadi gini, kalau anjing diliarkan (tidak diikat) itu disebut anjing liar. Kalau anjing liar berarti harus dieliminasi dengan dimusnahkan," kata Fatia.

Fatia mengatakan, anjing liar akan dikarantina atau dimusnahkan dengan cara diberikan racun yang tidak menyakiti anjing tersebut.

Dengan demikian, Fatia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan warga untuk memiliki hewan peliharaan seperti anjing, asalkan memenuhi syarat yang ada.

Sebelumnya, beredar surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengurus RT 02 RW 07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Isi surat tersebut merupakan peringatan terakhir kepada warga untuk tidak memelihara anjing.

Berikut isi surat tersebut:

"Dengan hormat, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita sehari-hari.

Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak Pak RW dan Pak Lurah tgl 17 September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir, mohon untuk tidak memelihara binatang anjing tanpa syarat apapun di lingkungan RT 002.

Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih".

Sumber berita : http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/27/06202821/boleh-pelihara-anjing-di-kota-bekasi-tapi-ada-syaratnya






 



Bookmark Kirim ke teman Versi cetak Komentar
Penilaian Saya:  
Komentar Saya:

 Suara Kita Terkini

Poodle Diadopsi GratisPoodle Diadopsi Gratis
Wawa - 08 Maret 2026 - 20:27

Adopsi Anak Anjing GratisAdopsi Anak Anjing Gratis
Vania - 01 Maret 2026 - 17:15

Free Adopt Shih Tzu JantanFree Adopt Shih Tzu Jantan
Michael - 16 Pebruari 2026 - 10:51

FREE ADOPTION // BICHON X Toy PoodleFREE ADOPTION // BICHON X Toy Poodle
Yanny - 16 Pebruari 2026 - 08:53

FREE ADOPTION // Bichon X Toy PoodleFREE ADOPTION // Bichon X Toy Poodle
Yanny - 16 Pebruari 2026 - 08:51

Dog Walking & Pet Sitting Service (Bandung & Kota Baru Parahyangan)Dog Walking & Pet Sitting Service (Bandung & Kota Baru Parahyangan)
Bandung Dog Walker / Yafet - 15 Pebruari 2026 - 13:17

Open Adopt TangerangOpen Adopt Tangerang
Dhyo - 14 Pebruari 2026 - 08:50

Hibah Anak AnjingHibah Anak Anjing
Vania - 21 Januari 2026 - 17:18

Pure Breed Chihuahua Betina RescuePure Breed Chihuahua Betina Rescue
Marcel - 16 Januari 2026 - 00:43

Dibutuhkan Pengurus Anjing Di Rumah
Dina - 15 Januari 2026 - 06:33

Jasa Kennel Boy Dan Dog WlkerJasa Kennel Boy Dan Dog Wlker
Ruddy Kennel Boy - 12 Januari 2026 - 16:53

Open Adopt HuskyOpen Adopt Husky
Patricia - 12 Januari 2026 - 10:09