PRESS RELEASE INDONESIA KENNEL KLUB (0 komentar)

22 Desember 2018 - 23:18

PRESS RELEASE INDONESIA KENNEL KLUB
20 DESEMBER 2018

PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG

Sesuai dengan thema MUNASLUB V “Berdasarkan atas kebenaran kita jadikan organisasi kita kuat, mandiri dan bermartabat”. Awalnya ketika kami terima berita bahwa nama organisasi yang kita cintai didaftarkan orang, reaksi kami adalah sama dengan hampir seluruh anggota diseluruh Indonesia yaitu, marah dan emosi. Namun kemudian kami mencari tahu dan mendalami apa yang sebenarnya terjadi, pertama kami mengadakan pertemuan dan minta petunjuk kepada dewan pengawas, penasehat dan pelindung organisasi kita, dalam pertemuan tersebut dengan berbagai pertimbangan tercetus hasil pertemuan adalah “berusaha mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya” dan salah satu pertimbangannya adalah agar seluruh anggota tidak gaduh dan mengutamakan rasa nyaman diatas segalanya. Dalam perjalannya kamipun mulai mengupayakan untuk mengetahui lebih banyak sejauh mana dan apa saja yang sudah dimiliki oleh pendaftar /pihak seberang dan hasilnya sungguh diluar dugaan bahwa mereka sudah memiliki SK dari Ditjen AHU selaku institusi yang berwenang mengeluarkannya. Untuk lebih Runut dan jelas dalam press realease ini kami sajikan dalam bentuk urutan kejadian sbb:

KRONOLOGI

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2018
Di Kantor Perkin Pusat (saat itu belum ketahuan ada yang mendaftarkan) dilaksanakan rapat pleno sebagai rapat rutin yang diselenggarakan untuk membicarakan segala hal tentang organisasi. Dalam pembahasan, salah satu point yang dibahas adalah agar dilakukan pendaftaran nama organisasi dan logo sebagai upaya menjadikan organisasi kita memiliki Legalitas yang Up To Date.

SENIN, 01 OKTOBER 2018.
Setelah menunjuk salah satu Notaris yang kita harapkan bisa membantu melakukan upaya legalitas organisasi dan saat dilakukan pengecekan oleh Notaris yang kita tunjuk, saat itulah ketahuan bahwa nama organisasi sudah ada yang mendaftarkan dan berkantor di Jawa Timur. Dengan SK Ditjen AHU Nomor AHU-0011929.AH.01.07 Tahun 2017 tertanggal 09 Agustus 2017.

SABTU, 13 OKTOBER 2018.
Setelah hampir 2 (dua) minggu kami mengalami kepanikan, namun tetap berusaha tenang dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, akhirnya kami mengundang Dewan Pengawas, Penasehat dan pelindung organisasi untuk kami dengarkan pertimbangan dan nasehatnya (seperti tersebut di atas).

SELASA, 30 OKTOBER 2018.
Kami dapat di terima di dirjen Yankomas Kemenkumham, disana kami menyampaikan semua data-data yang kita miliki seperti :
• Bahwa Anggaran Dasar Perkumpulan sebagai sebuah perkumpulan pecinta hewan anjing bernama Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN), telah mendapat pengesahan melalui Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 23 Oktober 1982 Nomor C2-1962-HT.01.06.TH.82; sebagaimana tercantum dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tertanggal 02 November Tahun 1982 No.88;

• Bahwa melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.SK.85//MP/1964, tertanggal 30 Desember 1964, Jo. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan Nomor 383/TN.120/Kpts/DJP/Deptan/87 tertanggal 13 Juli 1987, Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) menjadi perkumpulan yang berhak untuk menyelenggarakan atau membuat/menerbitkan surat-surat tentang silsilah Anjing Trah di seluruh Indonesia dan menyelenggarakan segala kegiatan yang diperkenankan oleh hukum dan ketertiban umum, sesuai dengan Anggaran Dasarnya.

Dan saat itu dari Yankomas memberikan petunjuk-petunjuk sbb:
• Bahwa agar supaya Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 28 Oktober 1982 Nomor C2-1962-HT.01.06.TH.82 tetap dapat melanjutkan kegiatan organisasi dan mengakomodir aspirasi para anggotanya,

• Bahwa Pengurus Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 28 Oktober 1982 Nomor C2-1962-HT.01.06.TH.82 disarankan segera membuat payung hukum terhadap organisasi yang sedang berjalan dengan cara membuat nama baru dan segera mendaftarkan ke Ditjen AHU Kemenkum HAM.

• Bahwa pengurus Perkumpulan Kinologi Indonesia yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 28 Oktober 1982 Nomor C2-1962-HT.01.06.TH.82 akhirnya mendaftarkan Perkumpulan Indonesia Kennel Klub, atau disingkat IKK, melalui Akta Pendirian yang dibuat dan dihadapan Notaris Patulloh No.2 tertanggal 22 Nopember 2018, SK Badan Hukum dari Ditjen AHU Kemenkum HAM No. 0014593.AH.01.7.2018 tertanggal 26 Nopember 2018.

• Bahwa demi dan untuk agar Sahnya Nama Perkumpulan dengan mendapat persetujuan dari seluruh anggota di seluruh Indonesia, perlu diadakan MUNASLUB karena MUNAS/MUNASLUB adalah institusi tertinggi dalam organisasi kita.

• Dengan menyesuaikan dengan berbagai kegiatan organisasi kita diseluruh Indonesia dan dengan syarat yang ada dalam AD/ART untuk melaksanakan MUNASLUB bahwa undangan harus dikirimkan sekurang-kurang 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan, maka akhirnya Musyawarah Nasional Luar Biasa MUNASLUB V diselenggarakan di Redtop Hotel Jakarta tertanggal 16 Desember 2018, dan didalam keputusannya menyetujui dengan aklamasi bahwa untuk kelangsungan jalannya organisasi dan untuk menjaga kondusifitas organisasi memutuskan mengganti nama perkumpulan menjadi perkumpulan Indonesia Kennel Klub disingkat IKK.

KONFERENSI PERS
Bahwa dalam waktu dekat kami pengurus Indonesia Kennel Klub (IKK) berencana mengadakan konferensi Pers, dimana tujuan kami adalah membuka ruang bagi siapa saja yang ingin mengetahui dan mendengarkan secara langsung dan juga menyampaikan pendapat-pendapatnya untuk kepentingan dan kemajuan organisasi kedepan.
UPAYA HUKUM
Bahwa tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya-upaya hukum sebagai wujud kecintaan kita terhadap organisasi, loyalitas kita terhadap organisasi, ditujukan bagi semua pihak yang terpanggil, terketuk hati nuraninya, mempunyai keahlian dibidang ini, atau memiliki keinginan yang sama diantara kita :
• Mari kita bentuk team terpadu, satukan tekad kita, kumpulkan kekuatan kita guna menunjukan kepada pihak yang sudah dengan pongahnya ingin menguasai organisasi ini untuk kepentingan pribadinya dan hanya untuk memenuhi egonya.
• Mari kita hentikan sikap saling menyalahkan diantara kita yang justru harus kita lakukan adalah MENGUTUK pelaku perbuatan hina tersebut dan harapan kita agar yang bersangkutan menerima hasil yang setimpal dari perbuatannya.

Demikian Press release ini dibuat dan disampaikan bagi khalayak umum untuk dapat dimengerti dan dipahami maksud dan tujuannya, bukan kami tidak mau menjawab semua pertanyaan dan diskusi yang berkembang didunia medsos, kami justru ingin menenangkan semua anggota di seluruh Indonesia bahwa organisasi kita saat ini dalam keadaan baik-baik saja dan terhadap apa yang terjadi, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk selalu menyikapi dengan mengesampingkan emosi dan mencari jalan keluarnya sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Jakarta, 20 Desember 2018
HUMAS
Indonesia Kennel Klub ( IKK)

 


Syarat Pemasangan Iklan Klik Disini

Bookmark Kirim ke teman Versi cetak Komentar
Penilaian Saya:  
Komentar Saya:

 Suara Kita Terkini

Open Adopt Khusus Dog Lovers : PUPPY SHIHPOM JANTANOpen Adopt Khusus Dog Lovers : PUPPY SHIHPOM JANTAN
Leonardo - 14 April 2025 - 14:44

Open Free Adopt (Bandung)Open Free Adopt (Bandung)
Nathania - 12 April 2025 - 18:58

Open Adopsi AnjingOpen Adopsi Anjing
Gabby Sukmana - 05 April 2025 - 10:21

Dicari Anjing Hilang, Kemayoran JakPusDicari Anjing Hilang, Kemayoran JakPus
Sheilla - 03 April 2025 - 15:01

Dog Walking & Pet Sitting Service (Bandung & Kota Baru Parahyangan)Dog Walking & Pet Sitting Service (Bandung & Kota Baru Parahyangan)
Bandung Dog Walker / Yafet - 23 Maret 2025 - 14:51

Dibutuhkan Kennel Girl
Elis Northy - 23 Maret 2025 - 11:27

Re: Mini Pomeranian Cewek
Susy - 18 Maret 2025 - 11:30

Re: Mini Pomeranian Cewek
Meyliani - 17 Maret 2025 - 14:10

Re: Open Free Adopt
Radito - 15 Maret 2025 - 19:03

Free AdoptFree Adopt
Vita - 05 Maret 2025 - 07:01

Dicari Kennel Boy (Penempatan Surabaya Tengah)
Studio Tropik - 28 Pebruari 2025 - 17:45

Open To AdoptOpen To Adopt
Victoria - 25 Pebruari 2025 - 22:26